
Politik Indonesia
Indonesia adalah negara demokrasi konstitusional. Setelah jatuhnya rezim Orde Baru yang otoriter pada tahun 1998, berbagai perubahan konstitusional telah dilakukan untuk melemahkan kekuasaan cabang-cabang eksekutif. Dengan demikian, membuat sebuah sistem kediktatoran baru hampir mustahil.
Indonesia saat ini ditandai oleh kedaulatan rakyat termanifestasi dalam pemilihan parlemen dan presiden setiap lima tahun. Sejak berakhirnya Orde Baru yang dipimpin presiden Suharto dan mulainya periode Reformasi, setiap pemilu di Indonesia dianggap bebas dan adil. Namun, Indonesia belum bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme maupun ‘politik uang’ di mana orang bisa membeli kekuasaan atau posisi politik. Misalnya, segmen miskin dari masyarakat Indonesia ‘didorong’ untuk memilih calon presiden tertentu pada hari pemilihan dengan menerima uang kecil di dekat kotak suara. Strategi seperti ini masih tetap dilakukan, bahkan digunakan oleh semua pihak politik yang terlibat (dan ini sebenarnya berarti race-nya lumayan adil maka berbeda dengan pemilu era Orde Baru).
Kami menganggap soal tersebut bagian dari proses Indonesia untuk berkembang menjadi demokrasi ‘penuh’ (saat ini – berdasarkan Indeks Demokrasi yang dirilis Economist Intelligence Unit – Indonesia masih dianggap sebagai demokrasi ‘cacat’). Perlu ditekankan bahwa Indonesia merupakan negara demokrasi yang muda dan karena itu wajar kalau kadang-kadang mengalami ‘sakit tumbuh’.Kondisi politik Indonesia itu pasti penting sekali untuk mereka yang berencana berinvestasi di Indonesia atau mereka yang mau menjadi terlibat dalam hubungan bisnis dengan Indonesia. Di bagian ini kami menyajikan gambaran komposisi politik Indonesia saat ini serta ikhtisar bab-bab penting dalam sejarah politik negara ini.